Spesifikasi tempat tinggal subsidi perlu diketahui warga. Khususnya yang berencana membelinya. Pasalnya, jenis tempat tinggal yang diperuntukkan warga berpenghasilan rendah (MBR) itu mempunyai spesifikasi tersendiri. Rumah murah di Yogyakarta.

Menurut Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya, tempat tinggal   subsidi sebetulnya sudah diatur oleh Kementerian PUPR. “Ada disparitas antara setiap provinsi, jenis & harga maksimalnya,” ungkapnya pada Kompas.com, Jumat (10/06/2022). Contohnya pada DKI Jakarta, nir terdapat tempat tinggal subsidi. Melainkan tempat tinggal   susun milik (rusunami) & tempat tinggal   susun sewa (rusunawa). Rumah murah di Malang.

“Untuk Bodetabek, luas tanah minimal 60 meter persegi & luas bangunan minimal 21 meter persegi,” jelasnya. Sementara pada wilayah lain atau luar Pulau Jawa, luasnya memungkinkan buat melebihi spesifikasi pada Bodetabek. Lantaran ketersediaan lahan masih melimpah. “Apalagi (pada wilayah lain/luar Pulau Jawa) yang tanahnya masih banyak yang kosong, luas tanahnya mampu hingga menggunakan 200 meter persegi ” istilah Bambang. Rumah dan Villa murah di Bali.

Kendati lahannya luas, seluruh berukuran tempat tinggal subsidi baik 21 meter persegi, 27 meter persegi, ataupun 36 meter persegi, hanya tersedia dua kamar tidur. “Harus dua kamar tidur, ini tidak mampu ditawar. Termasuk harga yang pada patok,” pungkasnya. Perihal batasan luas tanah & bangunan tempat tinggal subsidi sejatinya pula sudah diatur Kementerian PUPR. Regulasi terbaru yakni Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 mengenai Batasan Pengasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak & Satuan Rumah Susun Umum, & Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Merujuk beleid tersebut, batasan luas tanah buat tempat tinggal   tapak minimal 60 meter persegi & maksimal 200 meter persegi. Lalu berdasarkan segi bangunan, luas tempat tinggal bersubsidi minimal 21 meter persegi & maksimal 36 meter persegi. Sementara buat rusun subsidi, luas bangunannya minimal 21 meter persegi & maksimal 36 meter persegi. Spesifikasi tempat tinggal subsidi selanjutnya termaktub pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 mengenai Kemudahan & Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pada Pasal 21 disebutkan bahwa hunian yang diperoleh melalui KPR bersubsidi adalah tempat tinggal   baru yang dibangun oleh pengembang.

Rumah subsidi wajib memenuhi kelaikan fungsi bangunan & dilengkapi prasarana, sarana, & utilitas umum. Minimal meliputi, jaringan distribusi air higienis perpipaan berdasarkan perusahaan wilayah air minum atau asal air higienis lainnya, Jaringan listrik pada tempat tinggal, Jalan lingkungan. Lalu, Saluran/drainase lingkungan, Saluran air limbah/air kotor tempat tinggal tangga, & Sarana pewadahan sampah individual & loka pembuangan sampah sementara.

Sumber : kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

top