Kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) menurut DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan berdampak dalam kekosongan sejumlah gedung atau bangunan, khususnya yang adalah aset milik pemerintah. Koordinator Tim Hukum IKN Kementerian PPN/Bappenas Jiwanga Yusuf Upa dana menerangkan bahwa kemungkinan besar gedung yang termasuk pada Barang Milik Negara (BMN) akan dimanfaatkan lewat skema per sewaan sampai pemindah tangan kepemilikan. “Memang mampu dimanfaatkan oleh pebisnis pada Jakarta terutama oleh pengusaha realestat, buat mampu pada sewa atau mampu dipindah tangan,” istilah Jiwanga dikutip menurut siaran YouTube DPD REI DKI Jakarta, Minggu (9/9/2022). Rumah murah di Yogyakarta.
Pemindah tanganan terkait BMN bisa dilakukan pada bentuk tukar menukar, penjualan, atau pun hibah. Terkait BMN pada Jakarta sendiri sudah diatur pada UU IKN & PP No. 17/2022 mengenai pengelolaan BMN tadi. Dalam hal ini, Jiwanga mencontohkan misalnya gedung Bappenas, Istana Negara, atau gedung lainnya itu adalah domain Kementerian Keuangan menjadi pengelola BMN. “Sehingga Kementerian Keuangan yang memilih nanti BMN mana saja yang akan disewakan atau dipindah tangankan,” jelasnya. Rumah dan Villa murah di Malang.
Untuk kepentingan output dana menurut sewa, pemindahan tangan, atau kolaborasi lainnya terkait gedung BMN tadi nantinya disalurkan buat pembangunan pada IKN. Jiwanga memastikan pemerintah pusat akan terus mengelola gedung-gedung tadi & tidak membiarkannya terbengkalai begitu saja. “Jadi memang menurut nilai Rp1.400 triliun BMN yang terdapat pada Ibu Kota DKI Jakarta ini nanti memang akan dikelola buat hasilnya itu nanti menjadi dana untuk pembangunan pada IKN keliru satunya,” tambahnya. Rumah dan Villa murah di Bali
Di sisi lain, Jiwanga menyebutkan mindset pemerintah waktu ini akan berakibat Jakarta menjadi sentra usaha & ekonomi sehabis IKN pindah. apabila ibaratkan Amerika Serikat yang mempunyai Washington DC & New York, maka Jakarta akan sebagai New York. Meski begitu, pada UU IKN sendiri tidak disebutkan secara rinci apa yang akan terjadi dalam Jakarta sehabis tanggal status Ibu Kota. Namun, pada UU IKN mewajibkan buat merevisi UU mengenai DKI Jakarta No.29 tahun 2007 yang kemudian akan menaruh suatu bentuk kekhususan baru terhadap DKI sehabis bukan lagi sebagai Ibu Kota.
“Setahu saya, waktu ini sedang disusun revisi UU mengenai status DKI Jakarta No. 29/2007 tersebut yang akan diajukan ke Prolegnas buat tahun 2023 nanti, lantaran perintah pada pada UU IKN itu dua tahun sehabis UU IKN diterbitkan maka UU DKI ini juga telah harus direvisi,” jelasnya.
Sumber : bisnis.com