Seritifikat adalah dokumen krusial yang wajib diperhatikan waktu membeli tempat tinggal. Keberadaan sertifikat ini sebagai bukti absah peralihan kepemilikan berdasarkan penjual pada pembeli. Rumah murah Yogyakarta.

Terlebih, bila Anda membeli tempat tinggal secara cash atau tunai, wajib dipastikan kapan ketika sertifikat tadi mampu turun & diterima sang pembeli. Pasalnya, banyak sekali modus penipuan penjualan properti menggunakan harga menggiurkan tetapi selesainya dibayar lunas justru tidak terdapat kejelasan kapan sertifikat tempat tinggal tadi diserahkan.

Lantaran itu, bagi Anda yang membeli tempat tinggal secara kontan tanpa kredit, berbisa memperhatikan penerangan Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya. Dia mengungkapkan jika membeli tempat tinggal secara cash, sertifikat akan diserahkan pribadi sang developer atau pengembang alias tidak melalui pihak bank. Rumah murah Malang.

“Jadi lantaran tempat tinggal dibeli secara cash maka penyerahan sertifikatnya pribadi dilakukan sang developer. Tidak terdapat kaitannya menggunakan bank,”. Untuk prosesnya, pembangunan tempat tinggal biasanya terselesaikan pada ketika enam bulan sampai satu tahun. Setelah tempat tinggal telah siap huni, developer akan melakukan pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Selanjutnya, Anda akan menerima hak berupa kelengkapan surat-surat berdasarkan tempat tinggal yang telah dibeli. Surat-surat yang dihasilkan merupakan Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) & Sertifikat Hak Milik (SHM). “Pastikan juga bahwa SHM yang diberikan telah dilakukan pulang nama atas nama pembeli,” ucap dia. Rumah murah Bali.

Meski demikian, Bambang menyarankan sebelum membeli tempat tinggal konsumen wajib kritis & hati-hati buat mencegah praktik penipuan properti yang banyak terjadi. “Untuk pembelian cash keras atau sedikit demi sedikit itu diharapkan berhati-hati konsumen. Misalnya terlebih dahulu mencari reputasi developer & jangan ragu minta pengembang buat menunjukkan SHGB-nya sebelum melakukan pembayaran,” tegas dia.

Adapun waktu terjadi hambatan misalnya sertifikat tempat tinggal yang tidak kunjung diberikan, maka pihak developer yang bertanggung jawab. “Jadi jika belinya cash itu enggak terdapat kaitannya menggunakan bank. Lantaran ini transaksi tunai tentu yang wajib bertanggung jawab & dituntut merupakan pihak developer,” imbuhnya.

Sumber : kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

top