Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat pengurusan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) karena jual beli. Tentu, ada banyak pertanyaan yang mencuat di benak masyarakat terkait kebijakan baru ini. Rumah Jogja 300 Juta

Salah satunya nasib pemohon balik nama sertifikat tanah yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau statusnya tidak aktif dan punya tunggakan. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan, selama proses pelayanan dengan aturan baru ini, semua berkas yang diajukan akan diterima. Baik bagi pemohon yang statusnya aktif maupun belum aktif. Rumah murah

Nantinya, pemohon yang telah memiliki kartu BPJS Kesehatan langsung diselesaikan permohonannya. Kemudian diserahkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ada. Namun, apabila yang belum punya atau ada tunggakan, dokumen pendaftarannya tetap akan diterima. Kementerian ATR/BPN nantinya akan melaporkan ke BPJS Kesehatan untuk proses pendaftarannya. “Kemudian juga untuk yang menunggak, kalau dia bisa, dibayar dulu tunggakannya, baru permohonannya bisa diambil setelah (BPJS Kesehatan) aktif kembali,” ujar Suyus dalam keterangan pers, Jumat (25/02/2022). Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menambahkan, besaran tunggakan iuran yang dibayarkan peserta maksimal dua tahun.

Meskipun sebenarnya memiliki tunggakan lebih dari dua tahun. “Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun,” jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (24/0/2022). Contohnya, besaran iuran peserta kelas II yakni Rp 100.000. Apabila memiliki tunggakan selama lima tahun, nominal yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 2,4 juta. Artinya, peserta tidak perlu membayar berdasarkan hitungan tunggakan selama lima tahun atau sebanyak Rp 6 juta. Di sisi lain, jika peserta ternyata tidak mampu, peserta bisa beralih ke segmen penerima bantuan iuran (PBI). Namun, tunggakan iuran tetap akan dicatat dan harus dibayarkan oleh peserta bila status kepesertaan kemudian berubah. Rumah Siap Bangun Jogja

 “Bila tidak mampu, bisa beralih ke segmen PBI. Diurus persyaratannya, ketika beralih menjadi PBI tunggakan iuran tetap dicatat. Ketentuan pemutihan tunggakan belum ada regulasinya,” pungkas Iqbal. Agen Properti Jogja

Sumber : KOMPAS.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

top