Dalam melakukan pembelian properti berupa tanah maupun bangunan, salah satu kelengkapan yang harus diurus adalah sertifikat tanah. Sertifikat tanah merupakan bukti sah di atas hukum terkait kepemilikan ataupun penguasaan lahan tertentu. Rumah 200jt hanya ada di Wastu property.

Terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang diklasifikasikan sesuai dengan status hak atas tanah. Adapun peraturan ini telah tercantum di sejumlah kebijakan, seperti pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Rumah murah Yogyakarta, Malang, Bali.

Sementara itu, jenis-jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Sertifikat Hak Pakai Sertifikat hak pakai adalah tanda bukti pemegang hak untuk menggunakan dan/ atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau milik orang lain serta tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang. Secara rinci, tanah yang dapat diberikan adalah tanah negara, tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik. Penerima hak pakai meliputi WNI, badan hukum, departemen lembaga pemerintah non departemen serta pemerintah daerah. Kemudian, badan keagamaan dan sosial, WNA yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional. Hak pakai diberikan paling lama 25 tahun dan diperpanjang kembali maksimal 25 tahun atau dengan jangka waktu yang tidak dapat ditentukan selama tanah dipergunakan untuk keperluan tertentu. Ketentuan jangka waktu perpanjangan tersebut hanya diberikan kepada departemen lembaga pemerintah non departemen, pemerintah daerah, badan keagamaan dan sosial, perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Sertifikat HGB adalah tanda bukti bagi perorangan atau badan hukum yang memiliki keperluan mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Tanah yang dapat diberikan HGB di antaranya tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik dengan jangka waktu paling lama 30 tahun yang kemudian dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Sertifikat HGB juga bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain ataupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
  3. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Sertifikat HGU adalah tanda bukti hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum dalam jangka waktu tertentu untuk pemanfaatan pertanian, perikanan atau peternakan. Baca juga: Kapan Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku? Sertifikat ini diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak sesuai dengan perkembangan zaman. Jangka waktu HGU diberikan paling lama 25 tahun hingga 35 tahun. Bila masanya habis, maka HGU dapat diperpanjang paling lama 25 tahun dengan syarat tertentu. Sertifikat HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain ataupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
  4. Sertifikat Hak Milik (SHM) SHM adalah tanda bukti bagi pemegang hak milik yang bersifat turun menurun, terkuat, dan berkekuatan penuh yang dapat dimiliki seseorang. Kendati tidak terikat oleh waktu atau kekangan pihak luar, pemilik SHM harus tetap mengingat bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Sertifikat jenis ini tak memiliki batas waktu. Namun, hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Selain itu, SHM dapat dijadikan jaminan utang di perbankan dengan dibebani hak tanggungan. Rumah 300 jt di Yogyakarta.
  5. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) Berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, SHMSRS adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah hak milik, HGB, HGU, atau hak pakai di atas tanah negara, serta HGB atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan. Status kepemilikan hanya berupa unit apartemen yang dibeli, sehingga terpisah dengan fasilitas yang berstatus hak bersama, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Sertifikat jenis ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama dan bagian bersama. Adapun yang mengajukan SHMSRS ialah pelaku pembangunan rumah susun, sehingga sertifikatnya diterbitkan terlebih dahulu atas nama pelaku pembangunan. Apabila unit rumah susun telah terjual, pelaku pembangunan mengajukan pencatatan peralihan SHMSRS menjadi atas nama pembeli.

Sumber : KOMPAS.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

top