Hak Guna Bangunan HGB adalah sertifikat yang menyatakan hak mendirikan & mempunyai bangunan pada atas tanah yang bukan milik sendiri. Oleh karenanya, sertifikat HGB mempunyai jangka saat terbatas sebagai akibatnya wajib terus diperbarui pada kurun saat tertentu. Rumah paling murah Yogyakarta.

Sejatinya, HGB diberikan buat jangka saat paling using 30 tahun, kemudian diperpanjang buat jangka saat 20 tahun, & diperbarui buat jangka saat paling usang 30 tahun. Ketentuan ini sebagaimana tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun & Pendaftaran Tanah. Rumah paling murah Bali.

Lantaran itu, para pemegang HGB harus melakukan perpanjangan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktunya tadi atau perpanjangan. Untuk melakukan perpanjangan HGB, Anda harus mendatangi tempat kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili & menuju loket terkait pada lokasi bangunan Anda berada. Rumah paling murah Malang.

Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung buat memperpanjang HGB menjadi berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Kartu Keluarga (KK) Fotokopi akta pendirian & ratifikasi badan hukum (bila adalah badan hukum).
  • Fotokopi sertifikat HGB yang akan diperpanjang masa berlakunya.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi & Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan bersama tanda lunas pembayaran.
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang terdapat masih dimanfaatkan sesuai menggunakan tujuan semula.
  • Surat kuasa yang ditandatangani pada atas meterai bila dikuasakan ke orang lain.

Setelah hingga pada Kantor Pertanahan Kantah isilah formulir permohonan menggunakan menuliskan bukti diri diri secara lengkap, juga data tanah misalnya luas, letak, & penggunaan tanah yang terdapat.Jika semua data terisi lengkap, lakukan pembayaran biaya inspeksi tanah & registrasi  HGB. Apabila formulir & berkas dinyatakan lengkap, petugas BPN akan melakukan inspeksi tanah. Kemudian, dilanjutkan menggunakan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantah & Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantor Wilayah (Kanwil).

Ada juga Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu BPN RI, & registrasi hak dan penerbitan sertifikat.Ketika pembuatan sertifikat HGB dinyatakan selesai, Anda mampu eksklusif mengambilnya pada loket yang telah disediakan. Adapun besaran biaya mengurus perpanjangan sertifikat HGB akan disesuaikan menggunakan luas tanah, lokasi, & jenis tanah yang terdapat.

Sumber : kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

top