Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya berkata Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah keliru satu elemen yang penting diperhatikan waktu ingin membeli tempat tinggal atau tanah. Menurutnya, PPJB merupakan perjanjian antara penjual & pembeli tanah yang bersifat pada bawah tangan atau akta non-otentik namun tidak melibatkan notarsi/PPAT.

Akta non-otentik berarti akta yang dibentuk hanya oleh para pihak atau calon penjual & pembeli. “PPJB itu perjanjian pengikatan jual beli tanah & tempat tinggal, jadi PPJB sebagai jembatan antara developer & pembeli supaya ke 2 belah pihak memahami hak dan kewajiban,” istilah Bambang waktu dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2022). Dalam prosesnya, umumnya pembeli properti akan membayar Uang Tanda Jadi (UTJ), & uang muka atau Down Payment (DP) terlebih dahulu & lalu akan dibuatkan Surat Pesanan. Rumah Dp 0% hanya di Yogyakarta.

Kedua, pembeli akan mengangsur hingga menggunakan ketentuan yang sudah disepakati, semisal 20 % sampai 30 % berdasarkan total harga rumah. Setelah itu, dibuatlah PPJB menjadi pengikatan yang lega yang mengatur hak & kewajiban developer & pembeli. “PPJB itu dimuntahkan sesudah angsuran jalan & umumnya buat proyek yang sifatnya indent atau belum ready. Kalau unit ready kan sanggup eksklusif AJB,” ujarnya. Rumah paling murah di Yogyakarta.

PPJB bertujuan buat mengikat calon penjual supaya dalam waktu yang sudah diperjanjikan dia akan menjual benda/hak miliknya pada calon pembeli. Sejalan menggunakan itu, dalam waktu yang sama perjanjian tadi jua mengikat calon pembeli buat membeli benda/hak milik calon penjual, sesuai menggunakan ketentuan yang sudah diperjanjikan para pihak. Aturan PPJB tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Perumahan & Kawasan Permukiman (PP 14/2016) sebagaimana diubah menggunakan PP 11/2021. Rumah murah Malang.

Pada PP 11/2021 Pasal 1 nomor 10 menyebut, Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya dianggap Sistem PPJB merupakan rangkaian proses konvensi antara setiap orang menggunakan pelaku pembangunan pada aktivitas pemasaran yang dituangkan pada perjanjian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum ditandatangani Akta Jual Beli (AJB).

Berikut aturan sederhana PPJB yang harus dipahami calon konsumen untuk menghindari penipuan jual beli properti:

  1. Rumah hanya dapat ditawarkan/dipasarkan kepada konsumen setelah memiliki;
  • Kepastian peruntukan ruang
  • Kepastian hak atas tanah
  • Kepastian status penguasaan rumah Perijinan perumahan dan Jaminan atas pembangunan perumahan.
  1. Untuk dapat melakukan PPJB harus terpenuhi kondisi;
  • Status kepemilikan tanah,
  • Hal yang diperjanjikan,
  • Persetujuan Bangunan Gendung (PBG),
  • Ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
  • Keterbangunan paling sedikit 20 persen Sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi, dengan rincian (i) Rumah tunggal atau Rumah deret keterbangunan paling sedikit 20 persen dari seluruh jumlah unit Rumah; (ii) Rumah susun keterbangunan paling sedikit 20 persen dari volume konstruksi.

Sumber : kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

top