Hak Guna Bangunan adalah sertifikat yang menyatakan hak mendirikan dan mempunyai bangunan pada atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah yang bisa diberikan menggunakan HGB terdapat 3 yaitu tanah negara, hak pengelolaan, dan hak milik. Rumah murah Yogyakarta.

Ada 2 ketentuan pemegang sertifikat HGB yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) & badan aturan yang didirikan dari aturan & berkedudukan pada tanah air. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35, HGB diberikan pada jangka saat paling using 30 tahun. Namun, jangka saat HGB bisa diperpanjang maksimal selama 20 tahun atas permintaan pemegang hak mengingat keperluan dan keadaan bangunannya. Selanjutnya, HGB bisa dialihkan pada pihak lain. Rumah murah Malang.

Lalu, kapan pemegang HGB perlu memperpanjang sertifikatnya? Permohonan perpanjangan jangka saat HGB atau pembaruan diajukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhirnya jangka saat HGB tadi atau perpanjangan. Hal ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, & Hak Guna Bangunan, & Hak Atas Tanah. Rumah dan Villa murah Bali.

Selanjutnya, perpanjangan atau pembaruan HGB dicatat pada kitab tanah dalam Kantor Pertanahan. apabila sertifikat berakhir waktu Anda belum sempat mengurus perpanjangan, maka status tanah akan balik sebagai milik negara. Jika HGB atas tanah negara tidak diperbarui, maka bekas pemegang HGB harus membongkar bangunan & benda pada atasnya. Kemudian, tanahnya harus diserahkan pada negara pada keadaan kosong selambat-lambatnya setahun semenjak hapusnya HGB.

Sementara, apabila HGB atas tanah hak pengelolaan atau hak milik dihapus, maka bekas pemegang HGB harus menyerahkan tanahnya pada pemegang hak pengelolaan atau hak milik. Bekas pemegang HGB pun harus memenuhi ketentuan yang telah disepakati pada perjanjian penggunaan tanah hak pengelolaan atau perjanjian hadiah HGB atas tanah hak milik.

Sumber : kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

top