Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) kirim gugatan pada salah satu pengembang perumahan pada Kabupaten Sleman. “Itu tidak sesuai menggunakan peruntukan, ya aku batalkan yang 4.000 m persegi jadi 11.000 m persegi,” istilah Sultan, Selasa (13/9/2022). Rumah & Villa murah pada Yogyakarta, Malang & Bali, pembelian hunia yang tanpa ribet & sangat aman.
Menurut Sultan hal itu sudah melanggar aturan lantaran tidak terdapat biar menurut gubernur. Dia meminta agar pembangunan segera diberhentikan. “Itu melanggar aturan tidak terdapat biar gubernur. Ya aku minta berhenti kalau tidak berhenti pada pengadilan saja. Lantaran memanipulasi izinnya 4.000 m persegi akan tetapi dikembangkan 11.000 m persegi,” katanya. Sementara itu Biro Hukum Pemerintah DIY, Adi Bayu Kristanto mengungkapkan bahwa beberapa ketika kemudian Gubernur DIY sudah mengirimkan gugatan ke pengembang perumahan, buat menghentikan segala bentuk pembangunan pada area tanah seluas 11.215 m persegi.
“Belum terdapat izin, jadi operasi ini dilakukan tim terpadu biro aturan, Dispertaru, dipandang belum terdapat biar maka perlu dihentikan. Regulasinya menurut perdais no 1 & pergub 34 pemanfaatan tanah kas desa harus ada izinnya,” kentara dia. Lanjut Bayu apabila telah terdapat biar pengembang wajib melengkapi persyaratan lain misalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), apabila belum terdapat maka tidak diperbolehkan membangun. “Pak Gubernur mengirimkan gugatan itu buat menghentikan pembangunan,” istilah dia. “apabila terdapat sahabat-sahabat diiming-imingi menggunakan beraninya buat tempat tinggal singgah, tempat tinggal itu tidak boleh (memakai tanah kas desa),” istilah dia.
Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno mengatakan, tanah kas desa merupakan tanah hak anggaduh. Hal itu telah diatur pada Pergub Nomor 34. “Marak adanya promosi, menunjukkan tanah kas desa dijual jawabannya tidak bisa. Lantaran tanah desa itu hak anggaduh yang telah diatur pada perdes masing-masing kalurahan bahwa tanah desa tidak boleh dijual buat perumahan sesuai pergub 34,” kentara Krido pada Kepatihan, kota Yogyakarta, Selasa (13/9/2022). Krido menambahkan, tidak menampik bahwa terdapat tanah kas desa yang dipakai rakyat menjadi tempat tinggal, terutama bagi rakyat yang kurang sanggup & sudah turun temurun. Maka, ke depan pihaknya akan menerbitkan biar kolektif.
“Nah yang ditempati tadi gimana, itu yang telah ditempati yang perorangan lho ya yang dipinggir-pinggir sungai, yang dipakai rakyat kurang beruntung itu yang kita beri biar kolektif,” kentara Krido. desa juga tidak diperbolehkan menerbitkan HPL. Desa-desa yang ditemukan menerbitkan HPL maka pihaknya akan segera melakukan audit. “Tidak usah nunjuk lokasi, besok jadi target audit. Tidak sanggup desa mengeluarkan HPL bukan forum yang sah,” katanya.
Dispertaru DIY akan mengaudit menggunakan menghandeng institusi resmi misalnya inspektorat, & juga biro aturan DIY. Ditambah lagi Dispertaru DIY sudah melakukan jajak yang telah disampaikan ke Sekda DIY. “Kami melaksanakan arahan menurut pimpinan kita tuntaskan HPL yang telah menyebar itu target 2022 audit pemanfaatan tanah kas desa.”
Sumber : kompas.com