Terdapat beberapa jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi yang bisa dimanfaatkan warga supaya mempunyai tempat tinggal. Setiap jenis KPR Bersubsidi juga mempunyai keunggulan masing-masing. Sehingga pada memilih, warga relatif menyesuaikan menggunakan kebutuhan. Melansir fakta menurut situs resmi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian PUPR, KPR Bersubsidi merupakan kredit atau pembiayaan pemilikan tempat tinggal yang menerima donasi & kemudahan perolehan tempat tinggal menurut pemerintah. Rumah murah Yogyakarta.

Berupa dana murah jangka panjang & subsidi perolehan tempat tinggal yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana. Baik secara konvensional juga menggunakan prinsip syariah. Adapun jenis KPR Bersubsidi tertuang pada Program Bantuan Pembiyaan Perumahan. Mencakup empat program. Untuk Tahun Anggaran 2022 meliputi, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menggunakan sasaran sebesar 200.000 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) 769.903 unit. Lalu, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) 200.000 unit, & Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) 22.586 unit.

Berikut ulasan keempat jenis KPR Bersubsidi sebagaimana dirangkum menurut banyak sekali asal resmi pemerintah:

FLPP Jenis KPR Bersubsidi ini termasuk pada donasi & kemudahan perolehan tempat tinggal menurut pemerintah berupa dana murah jangka panjang. Adanya FLPP bertujuan buat menyediakan dana pada mendukung pembiayaan perumahan bagi warga berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan BP Tapera. Manfaat yang akan diperoleh menurut FLPP meliputi, suku bunga 5 % permanen selama jangka waktu, uang muka ringan mulai menurut 1 %, cicilan KPR hingga 20 tahun. Kemudian, bebas Pajak Penghasilan Nilai (PPN), bebas asuransi, dan sanggup memperoleh SBUM bila warga juga mengajukan. Rumah murah Malang.

SSB SSB termasuk pada donasi & kemudahan perolehan tempat tinggal menurut pemerintah berupa subsidi bunga kredit perumahan. Jenis KPR Bersubsidi ini merupakan kredit kepemilikan tempat tinggal yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang menerima pengurangan suku bunga. Dengan istilah lain, pemerintah akan memberi subsidi menurut selisih suku bunga KPR buat mengurangi nominal angusuran MBR. Manfaat yang diperoleh menurut SSB merupakan suku bunga 5 % per tahun (efektif atau anuitas) sepanjang masa pinjaman atau paling usang 20 tahun. Suku bunga yang dibayar selama masa subsidi telah termasuk iuran pertanggungan premi jiwa, asuransi kebakaran, & asuransi kredit atau pembiayaan. Bisa dikatakan, antara FLPP juga SSB tidak terdapat disparitas manfaat yang akan diterima MBR. Rumah dan Villa murah Bali

SBUM Jenis KPR Bersubsidi ini termasuk pada donasi & kemudahan perolehan tempat tinggal   menurut pemerintah berupa subsidi pembiayaan perumahan. SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan pada MBR pada rangka pemenuhan sebagian atau semua uang muka perolehan tempat tinggal. Jenis KPR yang bisa diberikan SBUM merupakan FLPP buat pemilikan tempat tinggal tapak. Tetapi warga wajib permanen mengajukan permohonan SBUM bersamaan menggunakan FLPP. Terkait besaran donasi SBUM yang akan diperoleh warga, spesifik buat Provinsi Papua & Papua Barat sebesar Rp 10 juta. Sementara provinsi lainnya Rp 4 juta.

BP2BT BP2BT merupakan donasi pemerintah yang diberikan pada MBR yang sudah memiliki tabungan buat memenuhi sebagian uang muka perolehan tempat tinggal melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana. Jika MBR memenuhi persyaratan, nantinya akan memperoleh dana BP2BT menurut pemerintah yang diberikan satu kali. Menyadur menurut unggahan akun Twitter National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian PUPR dalam 7 Maret 2022, berikut rincian batasan saldo tabungan sekaligus perolehan dana BP2BT:

 

  1. Penghasilan kelompok sasaran per bulan kurang dari Rp 5 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 2 juta. Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapat subsidi dana BP2BT paling banyak Rp 40 juta.
  2. Penghasilan kelompok sasaran per bulan Rp 5 juta-Rp 6 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 3 juta. Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapat subsidi dana BP2BT paling banyak Rp 38 juta.
  3. Penghasilan kelompok sasaran per bulan Rp 6 juta-Rp 7 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 4 juta. Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapat subsidi dana BP2BT paling banyak Rp 36 juta.
  4. Penghasilan kelompok sasaran per bulan Rp 7 juta-Rp 8 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 5 juta. Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapat subsidi dana BP2BT paling banyak Rp 34 juta.
  5. Penghasilan kelompok sasaran per bulan lebih dari Rp 8 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 5 juta. Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapat subsidi dana BP2BT paling banyak Rp 32 juta.

Sumber : kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

top