JAKARTA, KOMPAS.com – Tak hanya bagi pembeli rumah, namun keluarganya pun harus turut menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, setiap pendaftaran peralihan hak atas tanah harus dilengkapi dengan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan hal ini dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (22/2/2022). “Jadi kita berharap, semua masyarakat, baik keluarganya, baik anggota keluarga dari masyarakat dari pembeli rumah itu adalah masyarakat yang nanti adalah sangat sehat,” terang Suyus. Suyus menjelaskan, ini bagian dari program nasional dengan cross subsidi. Supaya, semua masyarakat terutama yang tidak mampu tersebut bisa mendapatkan layanan kesehatan secara nasional. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN siap mendukung optimalisasi program nasional tersebut demi mewujudkan masyarakat yang terjamin kesehatannya.
Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan Asal tahu saja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Inpres ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN. Untuk itu, permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli dengan persyaratan melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022.
Menurut Suyus, saat ini Kementerian ATR/BPN mulai menyiapkan sistem yang nantinya dapat terintegrasi dengan BPJS Kesehatan agar tidak menambah persyaratan permohonan pelayanan serta memudahkan masyarakat. Dia menambahkan, Kementerian ATR/BPN dan BPJS Kesehatan akan menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa program nasional ini juga menjadi penentu dalam pelayanan publik lainnya. “Kita akan sosialisasi nanti dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi terhadap bagaimana proses pendaftarannya, proses untuk pelayanan publik yang lainnya. Karena, semakin banyak pelayanan publik yang harus diintegrasikan dengan layanan-layanan BPJS, pungkasnya.